RIAU ONLINE - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang diterimanya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
MA kemudian menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak SYL, sehingga SYL masih harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, seperti vonis yang dijatuhkan saat banding.
Atas putusan ini, KPK melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan apresiasi terhadap MA.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian," tutur Tessa, dikutip dari KUMPARAN, Minggu, 2 Maret 2025.
Tessa menyampaikan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan sehingga penanganan perkara dapat berjalan efektif.
Dengan putusan tersebut, kata dia, perkara yang menjerat SYL pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga, yang bersangkutan [SYL] selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," tuturnya.
Tessa juga menyoroti terkait pembebanan pembayaran uang pengganti kepada SYL dengan besaran sejumlah pemerasan dan gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Ia pun menekankan pentingnya pembebanan pembayaran uang pengganti tersebut.
"Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," ucap dia.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan ASN.
"Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya.