RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelola hiburan malam harus menutup operasional sementara selama bulan suci Ramadan. Ketentuan ini surat edaran dari Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman aktivitas Ramadan 1446 H.
"Seluruh tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa, termasuk yang fasilitas hotel," tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Ia mengatakan, pengelola harus mengikuti kebijakan dalam surat edaran itu. Mereka yang nekat melanggar tentu bakal dibubarkan paksa oleh aparat dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
Satpol PP Pekanbaru bakal menindak tegas pengelola yang melanggar. Petugas menegakkan aturan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru perihal aktivitas Ramadan bersama jajaran TNI dan kepolisian.
Lebih lanjut Zulfahmi mengimbau warga untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Apalagi sudah ada pedoman aktivitas selama bulan Ramadan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kami mengajak warga untuk banyak menghabiskan waktu beribadah pada momen bulan suci ini," imbaunya.
Tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadan di antaranya karaoke, pub, club malam, diskotik hingga billiard. Lalu tempat pijat kesehatan maupun refleksi ditutup selama bulan suci.
Ada sejumlah poin lainnya dalam surat edaran tentang aktivitas selama bulan suci. Restoran dan cafe harus menyesuaikan dengan surat edaran yang ada.