RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan aturan terkait jam kerja dan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M.
"Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, termasuk dalam hal pelayanan publik,” Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan SE, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa.
Adapun SE aturan jam kerja tersebut yakni pertama, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, aktivitas kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama Ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap.
Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap.
Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin - Rabu mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap.
Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas dilapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.
"Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," pungkasnya.