Polisi Tembak Residivis Jambret Emas Senilai Hampir Rp200 Juta di Pekanbaru

Polisi-Tembak-Residivis-Jambret-Emas-Senilai-Hampir-Rp200-Juta-di-Pekanbaru.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua Residivis spesialis jambret kalung dan gelang emas, FR (23) dan EP (25) akhirnya ditangkap Jatanras Polresta Pekanbaru, Rabu, 20 Februari 2025.

Keduanya sering melancarkan aksi jambret di Pekanbaru dengan 19 lokasi berbeda dengan uang hasil Jambret mencapai Rp194 juta.

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Rizki Indra Setiawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah aksinya terhadap korban Suci Dwiyana Putri (31) yang tengah berkendara di Jalan Srikandi bersama balitanya terekam CCTV.

"Saat berkendara, tiba-tiba dari arah belakang, dua pelaku FR dan EP datang menggunakan sepeda motor N-Max merampas gelang emas milik Suci seberat 25 gram," ujar Ipda Rizki, Jumat, 28 Februari 2025.

Aksi para pelaku terekam CCTV sehingga membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi wajah pelaku.


"Rabu, 20 Februari 2025, kita mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Kaharudin Nasution, langsung bergerak dan menangkap pelaku."

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, melukai warga dan kabur hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," jelas Kanit Jatanras.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan dan interogasi kepada tersangka, keduanya sudah sering beraksi di Pekanbaru. 19 Kali melakukan aksi Jambret Spesialis Kalung dan gelang emas," tambah Ipda Rizki.

Adapun uang hasil Jambret yang didapat para pelaku, Kata Ipda Rizki mencapai Rp194 juta, hampir mencapai Rp200 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tutup Ipda Rizki.