Ansori, Terpidana Pengancaman yang Sempat Buron 10 Bulan Akhirnya Ditangkap

Ansori-Terpidana-Pengancaman-yang-Sempat-Buron-10-Bulan-Akhirnya-Ditangkap.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya melakukan penangkapan terhadap Ansori, terpidana 10 bulan penjara dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. 

Ansori sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya diamankan di rumahnya di Perum Graha Nuansa Damai Tahap 3 Blok C Nomor 28, Dusun 2, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis, 27 Februari 2025.

"Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Effendy Zarkasyi, Jumat, 28 Februari 2025.

Setelah penangkapan, Ansori dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi eksekusi sebelum akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Jaksa Eksekutor.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024. 

Dalam putusan tersebut, Ansori dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Effendy menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan setiap perkara hingga tahap eksekusi. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kemanapun, pasti kami kejar," tegasnya.


Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Ansori bertemu dengan saksi bernama Saudara Hondro di kantor salah satu media di Pekanbaru. 

Dalam pertemuan tersebut, Ansori menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan media tersebut, dan keduanya saling bertukar nomor telepon.

Pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi saksi di rumahnya yang beralamat di Jalan Sepakat Blok H Nomor 1, Kelurahan Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Dalam percakapan itu, Ansori mempertanyakan alasan sebuah berita yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diakses.

Setelah mendapat penjelasan dari saksi, Ansori tidak terima dan mulai melontarkan ancaman serta kata-kata kasar. 

Tak hanya itu, Ansori juga beberapa kali datang ke kantor Saudara Hondro tanpa alasan yang jelas, membuat saksi merasa terancam hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Ansori tidak ditahan mengingat pasal yang didakwakan kepadanya. 

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Pekanbaru berupaya mengeksekusi hukuman. Sayangnya, beberapa kali pemanggilan terhadap Ansori tidak diindahkan hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai buronan.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut terhadapnya, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya bisa kita eksekusi," singkat M Arief Yunandi.