Warga Pekanbaru, Catat Pedoman Aktivitas Selama Ramadan

Tarawih.jpg
(BINTANG.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas selama Ramadan 1446 H/2025 M. Surat tersebut berisi sejumlah aturan yang mengatur kegiatan masyarakat guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa.

"Kami ingin memastikan bahwa Ramadan berjalan dengan damai dan penuh berkah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menaati aturan yang telah ditetapkan," ujar Agung Nugroho, Kamis 27 Februari 2025.

Aturan dalam surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forkopimda Pekanbaru.

Dalam surat edaran, umat Islam diminta untuk menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama, seperti memperbanyak ibadah, bersedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Masjid dan musala juga diminta untuk memfasilitasi kegiatan seperti pesantren kilat dan itikaf.

"Kami berharap masyarakat bisa memperbanyak ibadah dan menjaga kebersamaan selama Ramadan. Masjid dan musala juga diimbau untuk menggelar kegiatan yang bisa meningkatkan keimanan," paparnya.

Bagi masyarakat non-Muslim, diimbau agar menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan berpakaian sopan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.


Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengatur jam operasional tempat usaha selama Ramadan. Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, diskotik, dan billiard diwajibkan tutup selama Ramadan. Tempat pijat refleksi juga tidak diizinkan beroperasi.

Restoran dan rumah makan hanya boleh buka pukul 06.00-16.00 WIB untuk layanan pesan antar dan take away. Sementara itu, layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kami memahami kebutuhan masyarakat, oleh karena itu, restoran tetap bisa melayani pelanggan dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun, kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kekhusyukan Ramadan," jelasnya.

Tempat makan yang dikelola oleh non-Muslim dapat tetap beroperasi, tetapi harus mengajukan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim."

Seluruh warung internet, game online, dan PlayStation juga dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket diimbau untuk memutar murottal Al-Qur'an dan mengumandangkan azan saat waktu salat tiba.

Agung Nugroho menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Pekanbaru di nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821," tegasnya.