Kronologi Mahasiswi Bawa Roti Gabin Berisi Sabu ke Lapas Rumbai

Sabu-diselundupkan-di-roti-gabin.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai. 

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan, CK (18), membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam kemasan roti gabin, pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Pihak Lapas Narkotika Rumbai mendapat informasi dari petugas tentang pengiriman makanan yang mencurigakan tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari petugas Lapas bahwa seorang wanita berinisial CK membawa paket makanan yang diduga berisi narkotika. Kami langsung bergerak cepat ke lokasi," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Kamis, 27 Februari 2025.

Kompol Bagus mengatakan CK saat itu hendak mengantarkan makanan untuk abangnya, RK di Lapas Narkotika Rumbai. Kemudian dimintai keterangan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, CK mengaku bahwa paket tersebut diberikan oleh ayahnya, KA. KA menerima kiriman makanan dari seseorang tak dikenal di depan rumah mereka.

Kompol Agus mengatakan KA tidak mengetahui adanya narkotika di dalam paket makanan itu. KA lalu meminta CK mengantarkannya untuk abangnya di Lapas.

"Namun, petugas Lapas berhasil menemukan paket yang mencurigakan di dalam bungkus roti gandum merk See Hong Puff warna hijau yang dibawa oleh CK,” katanya.

"Di dalamnya, ditemukan satu paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,11 gram," jelas Bagus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diselundupkan oleh tiga narapidana dalam paket makanan yang dikirim ke Lapas.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, narkotika tersebut berasal dari RK, narapidana yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Rumbai. 

"RK mengaku bahwa ia disuruh oleh rekannya, narapidana RV, untuk mengambil barang titipan yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu tersebut," tambah Bagus.

Penyelidikan pun berlanjut ke RV, yang saat diperiksa mengaku telah memesan narkotika tersebut dari narapidana lainnya, RP. Dengan demikian, ketiga narapidana tersebut, RK, RV, dan RP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyatakan bahwa CK dan ayahnya, KA, tidak mengetahui sama sekali bahwa paket makanan tersebut berisi narkotika. Mereka hanya mengikuti permintaan RK tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

"Saat ini, mahasiswi CK masih berstatus sebagai saksi. Ia hanya mengantarkan roti tersebut dan tidak tahu ada narkotika di dalamnya," tegas Bagus.

Dari RK, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dan 1 bungkus roti gandum See Hong Puff warna hijau. Dari RV, diamankan 1 unit handphone android merk Realme warna hitam dan dari RP, diamankan 1 unit handphone android merk Infinix warna hitam.

"Ketiga narapidana tersebut dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat," lanjutnya.

Selain CK, saksi yang turut diperiksa adalah KA, ayah CK, serta beberapa petugas Lapas yang terlibat dalam pemeriksaan barang tersebut.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. 

Polisi memastikan akan mengungkap lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika di Lapas Narkotika Rumbai ini.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika di lapas ini. Kami akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.