RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, turut menyosialisasikan Peraturan wali kota (Perwako) tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Sosialisasi ini akan diintensifkan hingga seminggu kedepan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya menyosialisasikan terkait penurunan tarif parkir kepada juru parkir (jukir) dan masyarakat. Tarif parkir dikutip sesuai Perwako yang telah ditetapkan.
"Kami sudah mulai bantu sosialisasi dari semalam. Ini akan kita intensifkan sampai seminggu kedepan. Hari ini kita sosialisasi lagi di Jalan HR Subrantas," kata Zulfahmi Adrian, Rabu 26 Februari 2025.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya bagian dari tim yang turun ke lapangan memberikan sosialisasi untuk penguatan Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.
Berdasarkan Perwako tersebut, parkir roda dua saat ini sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Pihaknya memastikan agar Perwako ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.
"Sejak 20 Februari tarif parkir sudah berubah berdasarkan Perwako nomor 2 Tahun 2025. Jadi masyarakat silahkan membayar sesuai dengan Perwako yang telah dibuat," jelasnya.
Zulfahmi menambahkan, saat ini petugas di lapangan fokus memberikan sosialisasi dan imbauan. Namun kedepannya, juga akan dilakukan pengawasan agar jukir mengutip sesuai besaran yang telah ditentukan.
"Setelah kita lakukan sosialisasi, jika ada pungutan parkir diatas Perwako maka kita akan lakukan penindakan," ucapnya.