RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Salsabila Alwani atau Cut Salsa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur resmi ditunda.
Penundaan ini karena JPU belum merampungkan tuntutan, sehingga sidang harus dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan. Namun, karena tuntutan belum siap disusun, sidang ditunda satu minggu," ujar JPU Wirman Jhoni Laflie usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Cut Salsa hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi turut membuka jalannya persidangan sebelum akhirnya menunda pembacaan tuntutan.
Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian. Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024.
Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak menjalani penahanan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini dikarenakan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).
Dalam perkara ini, Cut Salsa dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.