RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kecelakaan tragis yang terjadi pada 1 Januari 2025 itu menewaskan tiga orang dalam satu keluarga.
Kepolisian telah menetapkan pengemudi Toyota Calya, Antoni Romansyah (44), sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Benar, perkara lalu lintas dengan tersangka inisial AR sudah dinyatakan P-21 pada 4 Januari kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu, 26 Februari 2025.
Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II dilaksanakan di kantor Kejari Pekanbaru.
"Tersangka tetap dilakukan penahanan," tegas Arief.
Dalam kasus ini, Antoni Romansyah dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dijerat dengan dakwaan: primair Pasal 311 ayat (5), subsidair Pasal 310 ayat (4), serta dakwaan kedua, primair Pasal 311 ayat (2), subsider Pasal 310 ayat (2)," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Azsmar Haliem.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat akibat kelalaian pengemudi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.
Kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di depan Klinik Siaga Medika 2, Jalan Hangtuah Ujung. Saat itu, Antoni Romansyah mengendarai Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI dari arah timur menuju barat. Ia membawa dua penumpang, yakni Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Antoni tiba-tiba melebar ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo (38), yang membonceng istri dan anaknya, Afrianti (42) serta Aditia Aprilio Anjani (10).
Benturan keras membuat motor Honda Beat terseret, sementara mobil terus bergerak dan kembali menabrak sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang dalam satu keluarga meninggal dunia. Anton Sujarwo mengalami luka berat di kepala serta patah di kaki dan leher. Ia sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru tetapi nyawanya tidak tertolong.
Anaknya, Aditia Aprilio Anjani, meninggal di tempat akibat luka berat di kepala. Sementara Afrianti mengalami patah tulang di bagian pinggang dan kedua kakinya serta tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy dan penumpangnya hanya mengalami luka ringan.
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Antoni Romansyah dan dua penumpangnya diketahui baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif narkoba.