(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tarif parkir di Kota Pekanbaru turun pasca penandatangan kebijakan perubahan tarif parkir pada pekan kemarin. Tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 dan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.
Perubahan tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengimbau masyarakat agar melapor ketika masih ada juru parkir (jukir) memungut dengan tarif lama. Ia menegaskan tim pengawas dari Dinas Perhubungan siap menindaknya.
"Kami tegaskan sudah ada pemberitahuan dan edaran, untuk menurunkan tarif parkir," tegasnya, Senin 24 Februari 2025.
Baca Juga
Dirinya menjelaskan bahwa Perwako itu ditandatangani pada 20 Februari 2025. Dengan begitu, pemberlakuannya secara efektif berlangsung sehari setelahnya, yakni 21 Februari 2025.
Markarius memahami bahwa kondisi di lapangan ada perbedaan pemahaman oleh para juru parkir. Ia menegaskan bahwa sosialisasi terus berjalan agar tidak ada lagi yang memungut tarif lama.
Politisi PKS ini mengingatkan Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan pengelola parkir yakni Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Mereka harus memastikan tidak ada lagi jukir yang memungut dengan tarif lama.
"Kami sudah panggil Kadishub untuk optimalkan sosialisasi ke semua jukir. Kami ingatkan kepada Dishub, agar lakukan pengawasan. Jangan sampai ada oknum jukir malah tidak menurunkan tarif parkir," ujarnya.
Kebijakan penyesuaian tarif parkir ini untuk meringankan beban masyarakat. Lalu memberi kesempatan kepada UMKM tetap berkembang walau ada jukir di tempat usahanya.
"Kami meyakinkan bahwa pelaku usaha, terutama UMKM tentu menyambut baik kebijakan ini," kata Markarius.