RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun dengan capaian 100,26 persen dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32 persen dari tahun 2023.
Dengan tercapainya target penerimaan pajak tahun 2024, Kanwil DJP Riau resmi mencetak Quattrick sejak tahun 2021 dengan empat kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah berhasil melampaui target yaitu sebesar 104,86 persen dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 455.308 SPT.
Kakanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki mengatakan, untuk di Riau total SPT yang telah disampaikan di Provinsi Riau mencapai 455.308 SPT.
“SPT orang pribadi karyawan mencapai 355.588, pribadi non karyawan 76.951, sedangkan SPT badan berjumlah 22.769. Hingga jumlah SPT mencapai 455.308,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Di awal tahun 2025, perubahan tarif PPN dan implementasi Coretax menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak.
Dari sisi perubahan tarif PPN, meskipun terdapat perubahan tarif yang dikenakan namun pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025 sehingga pada akhirnya nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama.
Selanjutnya mengenai Coretax, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek pembaharuan Sistem Inti Administrasi perpajakan (PSIAP).
Tujuan utama dari Coretax ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Di antaranya adalah pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Sehingga dalam sistem Coretax ini akan didapatkan sistem administrasi yang simple, akuntabel, transparan dan berkeadilan.
“Sampai dengan saat masa transisi ini, implementasi Coretax DJP masih terkendala belum optimalnya penggunaan fitur-fitur yang dimiliki oleh Coretax,” ujar Ardiyanto Basuki.
“DJP senantiasa berupaya terus mengoptimalkan semua fungsi dan fitur serta melakukan perbaikan dan antisipasi atas kendala dan masalah yang ada, serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Salah satu hal yang sangat perlu ditekankan sebagai isu utama dan menjadi trend tahunan DJP adalah pelaporan SPT Tahunan.
Kantor Wilayah DJP Riau bersama dengan seluruh unit kerja vertikal di Provinsi Riau telah bekerja sama dalam mengedukasi dan mengingatkan seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan masih menggunakan saluran yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id.
“Bagi masyarakat Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya dapat langsung mengunjungi Kantor Pajak (Kanwill/KPP/KP2KP) atau menghubungi melalui saluran-saluran yang telah ditentukan,” ujarnya.
“Dan yang perlu mendapat perhatian dari Wajib Pajak semua bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga diharapkan dapat disampaikan pada jauh hari sebelumnya. Saya sudah lapor, saya lapor hari ini, lebih awal lebih nyaman adalah tagline yang menjadi penggugah Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan SPT Tahunannya,” tutupnya.