Hormati Putusan MK, KPU Riau Gelar PSU di Siak Sebelum 30 Hari

KPU-Riau-sosialisasi-ke-SMA.jpg
(BAGUS PRIBADI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Kabupaten Siak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Putusan MK ini sebagaimana disampaikan Hakim MK Suhartoyo pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024, Selasa, 24 Februari 2025. 

"KPU Riau akan konsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut. KPU Riau juga akan memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Rabu, 25 Februari 2025.

Ia menjelaskan, PSU akan digelar sesuai putusan MK, yakni di RSUD Tengku Rafan, TPS 3 di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.

"PSU akan dilakukan paling lambat 30 hari pasca putusan MK," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan KPU Kabupaten Siak harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafan, TPS 3 di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 di Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak.

Hakim MK Suhartoyo, yang membacakan amar putusan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024, Selasa, 24 Februari 2025, mengatakan PSU harus digelar karena dilokasi tersebut ada hak konstitusional masyarakat Indonesia yang terabaikan pada 27 November 2024 lalu.

"MK meyakini adanya kelalaian termohon (KPU Siak) karena tidak diadakannya TPS untuk memenuhi hak konstitusional para pasien, keluarga yang mendampingi dan pegawai rumah sakit di RSUD Tengku Rafan pada 27 November 2024. Sehingga perlu digelar di PSU dengan membentuk TPS Lokasi Khusus (Lk)," ujarnya.

Ia menjelaskan Terkait mekanisme pembentukan TPS di RSUD Tengku Rafan diserahkan sepenuhnya kepada termohon (KPU Siak).

Sementara itu, MK juga meminta agar PSU dilakukan di 2 TPS lainnya karena terdapat bukti bahwa adanya kelalaian yang juga melanggar hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL). 

"PSU harus dilakukan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Khusus (DPK) sesuai dengan daftar yang ada di tanggal 27 November 2024," pungkasnya.