RIAU ONLINE, PEKANBARU - 68 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen perizinan atau ilegal.
Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para pekerja tersebut sudah ditempatkan di shelter di Dumai untuk kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Menurutnya, PMI ilegal yang dipulangkan telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
"Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan. Mereka dipulangkan karena terkendala dokumen dan telah menjalani hukuman di Malaysia," ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.
Ia menjelaskan, PMI ini berasal dari daerah yang berbeda-beda. Seperti Nusa Tenggara Barat sebanyak 17 orang, Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang.
Kemudian, Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing dua orang. Selanjutnya dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi, masing-masing tiga orang.
Ia menjelaskan, dengan sudah dipulangkannya 68 PMI ini, setidak sudah ada 359 PMI ilegal yang sudah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia sejak Januari 2025.
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau masyarakat agar memilih jalur resmi untuk berangkat ke luar negeri. Ia juga meminta agar pekerja tidak tergiur rayuan oknum-oknum yang mengaku bisa memberikan akses mudah untuk keberangkatan ke luar negeri.
"Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang dimana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan," pungkasnya.