Wawako Pekanbaru Dorong Sosialisasi Penyesuaian Tarif Parkir Tepi Jalan

Juru-parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mendorong penerapan penyesuaian tarif parkir. Apalagi masyarakat menanti tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir tepi jalan umum terhitung, Kamis 20 Februari 2025.

"Kita pastikan tarif parkir sudah turun, kini tinggal eksekusi di lapangan," tegas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menandatangani Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. 

Tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.


Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Ia mendorong dinas terkait segera melakukan sosialisasi ke warga dan para juru parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bisa segera melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini. Pengelola harus memberlakukannya sehingga warga merasakan dampak kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru.

"Tadi sudah kita sampaikan ke kadishub, agar segera melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum," paparnya.

Markarius memahami kondisi di lapangan saat ini pasca penandatangan kebijakan itu. Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif parkir tepi jalan bakal berlangsung secara bertahap.