RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat sudah resmi diturunkan sejak 20 Februari 2025.
Roda dua yang biasanya bayar Rp2.000,- kini hanya Rp1.000,- dan kendaraan roda empat sebelumnya Rp3.000,- kini hanya Rp2.000,- saja.
Turunnya tarif parkir tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Meskipun sudah resmi turun, faktanya di lapangan masih banyak dijumpai petugas parkir yang masih meminta iuran dengan harga lama.
Menurut sebagian petugas parkir, setoran yang diminta oleh pihak ketiga maupun dinas terkait masih tarif lama, sehingga petugas parkir meminta harga lama.
"Meski tarif parkir turun, iuran yang diminta ke kami masih harga lama. Kalau kita minta seribu mana cukup untuk setoran," ujar salah seorang petugas parkir di toko retail, Zainul, Minggu, 23 Februari 2025.
Lanjutnya, jika saja setoran sudah dikurangi, tentu pihaknya juga tidak akan memaksakan tarif Rp2.000,& untuk ke kendaraan roda dua.
"Setoran lama masih diatas Rp100.000,-, namun jika pengendara motor ngasih Rp1.000,-, kita terima juga," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Sejumlah masyarakat masih menemukan adanya petugas parkir yang enggan menerima keputusan Perwako soal tarif parkir yang baru dan masih menerapkan yang lama dengan alasan setoran masih diminta yang lama.
Bahkan ada pula yang sudah menerapkan tarif parkir yang baru sesuai Perwako Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum.