Wakil Wali Kota Pekanbaru Minta Sosialisasi Tarif Parkir Baru Dimasifkan

parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rapat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 02 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Jumat, 21 Februari 2025 malam.

Rapat ini juga dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, serta sejumlah kepala OPD lainnya. 

Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000, roda 4 sebesar Rp2.000, dan roda 6 sebesar Rp6.000 per satu kali parkir.


Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk memasifkan sosialisasi tarif parkir baru ke pengelola dan juru parkir (Jukir) di lapangan. 

"Tarif parkir sudah turun, kita minta kepada Dishub supaya segera diberlakukan," terangnya. 

Menurutnya, Dishub mulai melakukan sosialisasi ke pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru. Sehingga jukir di lapangan mengutip uang parkir sesuai dengan tarif baru. 

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini. Sehingga masyarakat merasakan hasil dari adanya Perwako penurunan tarif parkir tepi jalan umum.