Ditinggal Belanja, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur Dua Pencuri

Ditinggal-Belanja-Sepeda-Motor-Raib-Dibawa-Kabur-Dua-Pelaku.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi meringkus 2 orang pria berinisial MR alias Anto Lebor serta ME alias Edo (34) usai mencuri sepeda motor seorang karyawan swasta di depan sebuah warung yang berada di Jalan Kamboja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung dalam kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

“Korban diduga lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, saat pergi berbelanja ke warung, sehingga dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kompol Jorminal.

Kapolsek Sukajadi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Februari 2024 lalu, dimana saat itu korban pergi berbelanja ke warung yang berada di Jalan Kamboja mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J 125 dengan nopol BM 5528 miliknya.

Sesampainya di warung korban langsung masuk meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

Tak lama kemudian korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur oleh orang tak dikenal, korban sempat berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil, lalu korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.


Usai menerima laporan korban tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku berinisial MR alias Anto Lebor sedang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

“Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap MR,” kata Kapolsek.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya bernama Edo.

“Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Edo saat berada di Jalan Sudirman, Gang Kelapa I, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka Edo petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Kedua pelaku rencananya akan menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu,” kata Kompol Jorminal.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengusutan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada bulan Juni 2024 lalu,” tutup Kapolsek.