RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah juru parkir (Jukir) di Kota Pekanbaru masih memungut uang parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda tiga.
Hal ini berdasarkan pantauan Riau Online di sejumlah titik di wilayah Panam, tepatnya di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Sabtu, 22 Februari 2025.
Jukir yang berinisial Rita, mengatakan pungutan Rp2.000 masih berlaku karena belum ada sosialisasi kepada mereka untuk menurunkan pungutan parkir tersebut.
"Masih Rp2.000 per motor kak, kita belum mendapatkan sosialisasi dari atas," ujarnya.
Seperti diketahui, tarif parkir turun usai Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Penandatanganan ini dilakukan bertepatan dengan hari pelantikannya, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.