RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 9,7 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang hendak dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Res Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan, para pelaku diringkus di dua lokasi berbeda di Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
“Keempat pelaku inisial ZM, AF, SA, dan DS. Peran pelaku ZM, FA dan DS itu sebagai pengawal untuk memberikan informasi apabila ada razia atau kegiatan kepolisian di lapangan,” terangnya.
Kombes Putu menambahkan, saat dilakukan proses penangkapan, pelaku menggunakan dua unit kendaraan roda empat, dimana satu kendaraan tidak membawa narkotika dan kendaraan satu nya digunakan untuk membawa narkotika menuju Palembang.
“Tim melakukan pembuntutan ditemukan tiga pelaku yang menggunakan mobil Sigra namun di dalamnya tidak ditemukan narkotika, dan dari hasil petunjuk ditemukan mobil Sigra warna silver yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,7 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi,” terang Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ZM dan SA merupakan pasangan suami istri yang diupah untuk mengantar narkotika sebesar Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.
“Pelaku bekerja sebagai sopir travel untuk upah mereka diberi Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk mengantar narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku ZM dan SA sebelumnya sempat lolos membawa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 30 kilogram. Namun, untuk kali kedua, upaya mereka berhasil digagalkan petugas.
“Sebelumnya sempat lolos sekitar 30 kilogram dan upaya kedua ini digagalkan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukum mati.