Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Pemko-Pekanbaru-Siapkan-Aturan-Jam-Operasional-Rumah-Makan-Selama-Ramadan.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang menyiapkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan mendatang. 

Aturan ini memungkinkan rumah makan tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus bahwa konsumen dilarang makan di tempat pada jam tertentu dan diwajibkan membawa pulang makanan atau take away.

Mengacu pada pengalaman Ramadan tahun sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga kekhusyukan bulan suci. Selain itu, restoran yang menyajikan masakan non-halal diwajibkan memasang spanduk dengan tulisan “Masakan Non-Halal” sebagai tanda bagi masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zul Fahmi Adrian, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan kembali diterapkan pada Ramadan tahun ini.


“Berkaitan dengan restoran mungkin berbeda ada aturan yang diatur selama bulan Ramadan, restoran rumah makan dan kedai kopi, setiap tahunnya untuk Ramadan tempat makan itu tidak boleh menyediakan makanan di tempat hanya bisa take away, boleh buka pukul 16.00 WIB,” terang Kasatpol PP Pekanbaru.

Ia menambahkan bahwa aturan lebih rinci akan disampaikan menyusul penyelesaian draf peraturan.

Untuk memastikan kelancaran penerapan aturan tersebut, Satpol PP Pekanbaru berencana menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum memasuki bulan Ramadan. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga suasana Ramadan yang kondusif sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Pemko Pekanbaru mengimbau pelaku usaha dan warga untuk mendukung upaya ini demi kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa.