RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 103 miliar dengan menangkap dua orang tersangka, JM (38) dan IF (22), di Perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi. Jika diedarkan di masyarakat, narkotika tersebut dapat menyelamatkan 490.314 jiwa.
“Tim dari elang malaka menjumpai speedboat yang mencurigakan dengan sigap kapal yang dimiliki bea cukai mendekat dan memeriksa speedboat tersebut, namun pada saat proses ada perlawanan, menghindar dan berupaya menabrak speedboat yang kami gunakan,” ujar Kapolres Bengkalis, Selasa, 18 Februari 2025.
Tersangka JM dan IF ditangkap oleh tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Mereka menggunakan speedboat untuk membawa narkotika dari daerah Parit Amad, Malaysia, ke perairan Sepahat.
“Selama 30 menit kami lakukan pengejaran kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti 90 bungkus sabu dan 10 bungkus jenis ekstasi,” jelasnya.
JM mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya (A) untuk menjemput narkotika di Malaysia dan membawanya ke perairan Sepahat. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta, sedangkan IF dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.