Korupsi Rp372 Juta, 2 Eks Pejabat Puskesmas Ini Dituntut Penjara 2,5 dan 2 Tahun

Sidang-korupsi-BOK-pejabat-puskesmas.jpg
(Dok. Kejari Kampar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti dan Karlina, diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional kesehatan masyarakat.

Ade Yulianti, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Rumbio Jaya saat itu, dan Karlina, Bendahara Pengeluaran di puskesmas tersebut, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 17 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zefri Mayeldo Harahap.

"Benar, kemarin sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa, 18 Februari 2025.

Jackson menambahkan, dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan tersebut mencakup pidana penjara bagi kedua terdakwa, dengan Ade Yulianti dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan Karlina dituntut selama 2 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar, mereka akan dihukum tambahan kurungan selama 3 bulan.


"Tuntutan ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan telah melalui pertimbangan matang," jelas Jackson.

Selain denda, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158.743.856.

Jackson menegaskan bahwa jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda mereka dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, kedua terdakwa akan dihukum tambahan penjara selama 1 tahun.

Terkait proses hukum ini, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, menjelaskan bahwa korupsi ini terjadi pada periode 2021 hingga 2022. Pada saat itu, Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.

Puskesmas tersebut menerima dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya oleh kedua terdakwa.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211," jelas Marthalius.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54.877.500 telah disita selama tahap penyidikan sebagai pengembalian uang dari tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Rumbio Jaya yang sempat menerima dana tersebut.

Namun, Marthalius menegaskan bahwa kedua terdakwa belum ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara tersebut.

"Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Hal ini menjadi langkah terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.