Karyawan Asal Jabar Nyambi jadi Pencuri Pecah Kaca Mobil di Inhil, Kerugian Rp 150 juta

Pelaku-pencurian-modus-pecah-kaca2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, INHIL - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan M Boya Tembilahan Kota, Inhil, pada 7 Februari  2024 lalu, 

Pelaku inisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil. 

Pelaku diamankan pada Minggu 16 Februari 2025 di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah. 

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menerangkan, pelaku mengikuti korban sejak di bank. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengendarai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," jelasnya, Selasa 18 Februari 2025.


Ia menambahkan, saat berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak ada maling. Ketika korban keluar, Ia melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp 150 juta sudah raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial CPI dan D, didapati pula informasi bahwa CPI berada di Kota Palembang dan dilakukan pengejaran. CPI berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat," papar AKP Budi Winarko. 

Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D (belum tertangkap). 

"Pelaku D saat ini masih dilakukan Pengejaran. Pelaku CPI mengatakan bahwa uang hasil pencurian tersebut telah dibagi dua di kota Jambi sehingga per orang mendapatkan Rp 75 juta. Pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, pelaku orang luar Kabupaten Inhil, yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Ia juga merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi yang berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.

"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.