RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pria nekat menjadi kurir narkotika di Kabupaten Bengkalis setelah dijanjikan upah hingga Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu dan ekstasi. Keduanya kemudian diringkus Polres Bengkalis di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 11 Februari 2025.
Keduanya, JM (38) dan IF (22) yang merupakan pemula, ditangkap saat membawa 87,68 kg sabu dan 51.882 butir ekstasi menggunakan speedboat di Perairan Bengkalis.
Saat diperiksa, keduanya mengaku diupah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Sepahat, Sei Pakning.
"JM mengaku diupah Rp100 juta. Sedangkan IF baru pemula dan baru kali ini mengaku mendapat upah Rp25 juta," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Selasa, 18 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM sudah tiga kali diperintahkan mengantarkan narkotika oleh seseorang berinisial A yang kini dalam penyelidikan polisi.
Kabupaten Bengkalis yang berada di pesisir timur Pulau Sumatera kerap kali menjadi pintu masuk yang strategis bagi jaringan narkoba internasional.
"Mengingat posisinya yang dekat dengan perairan internasional, daerah ini sering dijadikan tempat transit bagi para pelaku kejahatan narkoba," jelas Irjen Iqbal.
Dalam hal ini, Kapolres Bengkalis dan jajaran kepolisian setempat mendapat apresiasi khusus dari Kapolda Riau atas kinerja mereka yang luar biasa dalam menangani masalah narkoba.
"Ungkap dan tangkap dengan semua stakeholder, kita akan lakukan penegakan hukum yang keras dan tegas kepada bandar-bandar narkoba ini," tegasnya.
Ia berharap kolaborasi yang solid antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.
"Dengan semangat penegakan hukum yang kuat dan kerjasama yang erat antar lembaga, Polda Riau berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkoba, menjaga generasi muda, dan menciptakan Provinsi Riau yang bebas dari narkotika," pungkasnya.