PT KBI Tolak Dua Panggilan Penyidik Polda Riau Soal Dugaan Penipuan Rp14,7 M

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pihak dari PT Karya Bangsa Indonesia (KBI) tak kooperatif dalam penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis batu bara sebesar Rp14,7 miliar yang menyeret nama Yon Afrilla dan M. Fachrul Rozzy.

Laporan tersebut dilayangkan pihak PT KBI sejak 13 Desember 2023 dengan nomor STTLP 502/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU kepada PT RMBE. 

Hingga kini pihak pelapor belum memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor (PT KBI) lebih dari dua kali guna meminta kelengkapan dokumen. 

Namun, pelapor tidak pernah hadir dengan berbagai alasan, termasuk mengaku sedang berada di luar negeri.

“Pihak pelapor sudah dipanggil dua kali, bahkan lebih, untuk melengkapi dokumen yang diperlukan penyidik. Namun, mereka tidak pernah hadir."

"Kami juga sudah meminta untuk bertemu langsung, tetapi pelapor selalu menolak dengan berbagai alasan,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan, Senin, 17 Februari 2025.

Penyidik juga menegaskan bahwa meskipun PT KBI mengklaim mengalami 15 poin kerugian, hingga saat ini, pelapor belum menyerahkan bukti-bukti yang diminta.


"Ada 15 poin kerugian yang disebutkan oleh pelapor, tetapi saat kami minta bukti-buktinya, mereka tidak menyerahkannya," tambah Kombes Asep.

Sementara itu, Yon Afrilla angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menilai ada kejanggalan dalam kasus ini karena pelapor telah melaporkan dugaan penipuan ke Polda Riau, tetapi menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

"Saya rasa sudah mereka laporkan di Polda, tetapi mereka menolak untuk memberikan keterangan. Jadi aneh juga itu," ujar Yon Afrilla.

Yon juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti terkait pembayaran yang dilakukan kepada PT KBI dalam kerja sama bisnis batu bara tersebut.

Karena merasa dirugikan secara nama baik, Yon menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kami sudah memberikan bukti-bukti terkait pembayaran kami kepada mereka dalam kerja sama ini," jelasnya.

"Saya masih berpikir apakah akan mengambil langkah hukum dan melaporkan balik mereka," tegas Yon Afrilla.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan batu bara untuk PT PLN Tenayan Raya antara PT KBI dan PT RMBE. Dalam kesepakatan, PT KBI menyerahkan dana sebesar Rp14,7 miliar sejak Januari 2023 dengan janji keuntungan 20% dari total investasi, dengan pembagian 45% untuk PT KBI dan 55% untuk pihak terlapor.

Namun, meskipun PT PLN telah membayarkan Rp55,4 miliar untuk batu bara periode Januari hingga Juli 2023, PT KBI mengklaim tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

PT KBI menduga bahwa kontrak kerja sama antara PT RMBE dan PT PLN yang diperlihatkan kepada mereka merupakan dokumen palsu. Selain itu, PT KBI sempat diajak untuk mengantarkan invoice ke PT PLN, yang belakangan diduga juga tidak valid dan ditarik kembali tanpa sepengetahuan mereka.