RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen lengkap dideportasi dari Malaysia setelah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Mereka tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Minggu, 16 Februari 2025, setelah dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh PMI yang dideportasi terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan.
“Mereka sudah dipenjara selama lima sampai enam bulan oleh polisi di Malaysia. Bahkan, ada yang sakit tetapi tidak diberikan obat,” ujar Fanny.
Mayoritas pekerja migran tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
“Mereka masuk secara ilegal dan juga tidak memiliki dokumen lengkap,” jelasnya.
Setibanya di Dumai, para PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa mereka dalam kondisi aman sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Selain itu, petugas P4MI Kota Dumai turut memberikan pendampingan dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia.
Dari total 37 PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 18 orang.
Seluruhnya kemudian ditempatkan di rumah ramah atau shelter P4MI Kota Dumai untuk pendataan, pelayanan, perlindungan, serta fasilitasi pemulangan ke kampung halaman masing-masing.
Fanny juga mengungkapkan, sepanjang tahun ini, BP3MI Riau telah menerima pemulangan 291 PMI ilegal dari Malaysia.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, terutama menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri.
“Jumlah ini akan terus bertambah, apalagi menjelang bulan puasa dan hari raya. Mungkin akan ada lagi kepulangan PMI ilegal yang akan kami terima dari Malaysia,” pungkasnya.