RIAU ONLINE, PEKANBARU - Korban dugaan perselingkuhan oknum ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya, istri sah dan suami sah, diduga pelaku perselingkuhan menggerebek suami dan istri di dalam mobil, di Jalan HR Soebrantas, pada Minggu, 16 Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan adanya laporan dari istri AN inisial KO terkait dugaan penganiayaan.
"Memang sudah kita terima laporannya dari korban inisial KO dalam bentuk laporan penganiayaan Pasal 351. Dimana laporannya korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya. Kita masih menunggu hasil visum. Kakinya ditabrak mobil Grand Livina warna hitam," kata Kompol Bery Juana Putra, Senin, 17 Februari 2025.
Awalnya, lanjut Bery, korban mengikuti mobil yang dikendarai RA dan AN hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Korban berusaha menghentikan mobil tersebut, namun dia ditabrak. Pelapor sempat memecahkan kaca pintu mobil sebelah kanan.
"Dari hasil penyelidikan di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi memang ada pemecahan kaca dari korban diduga ada suaminya di dalam. Ada dua orang di dalam mobil," ungkap Bery.