Ditangkap Usai Curanmor, Residivis Ini Juga Jambret Emas di 5 Lokasi

Pelaku-jambret-dan-curanmor2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya meringkus AP usai mencuri sepeda motor di Jalan Cik Mayo, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di di Pekanbaru.

Residivis yang baru keluar penjara pada bulan Juni 2024 lalu ini terakhir melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Dimana pelaku berhasil menjambret kalung emas emak-emak saat melintas di Jalan Kaharudin Nasution. 

Selain itu pelaku juga pernah menjambret kalung emas di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, pada Oktober 2024 lalu.

"Tersangka ditangkap pada Kamis lalu di Jalan Cik Mayo, Kulim, Pekanbaru usai diamankan warga usai tersangka melakukan aksi curanmor di hari sebelumnya," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra, Minggu, 16 Februari 2025.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dari mencuri motor hingga menjambret kalung emas pada bulan Oktober 2024 lalu. 

Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat masih dalam pencarian usai laporannya diterima tahun lalu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Hangtuah pada 31 Oktober 2024 lalu.


Aksi tersangka pada 2024 lalu yang menimpa korban bernama Titin Irwanti (45), yang dirampas gelang emas miliknya seberat 3 gram hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp9 juta.

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu langsung merampas perhiasan yang dikenakan korban," jelasnya.

Hasil introgasi, tersangka mengaku usai bebas dari penjara telah melakukan aksi kejahatannya berulang kali berupa jambret dan pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda di Pekanbaru.

Tersangka juga mengaku telah merampas gelang emas di lokasi-lokasi berbeda pada Oktober, November, dan Desember 2024 dan terakhir tertangkap warga usai beraksi melakukan pencurian motor beat di Jalan Cik Mayo, Kulim, Pekanbaru.

Tidak hanya itu, dari penggeledahan tersangka pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang sudah dimodifikasi untuk melakukan aksinya.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kami menduga tersangka masih terlibat akan aksi-aksi pencurian dan penjambretan di wilayah hukum Pekanbaru, saat ini akan terus kami kembangkan," tuturnya.