Akun Medsos Perwira Polisi Ipda Dhani Dikunci Usai Viral Gelapkan Mobil Rental

Akun-Medsos-Perwira-Polisi-Ipda-Dhani-Dikunci-Usai-Viral-Gelapkan-Mobil-Rental.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Akun media sosial (Medsos) pribadi Instagram milik Perwira Polda Riau, Ipda Dhani Tri Hambali tiba-tiba dikunci usai viral diduga melakukan penggelapan sebuah mobil Toyota All New Fortuner BM 1578 LQ milik korban, Indra Saputra.

Tepat pada hari Jumat, 14 Februari 2025, akun Ipda Dhani Tri Hambali masih bisa diakses semua orang dan belum dikunci, namun hingga Sabtu siang, 15 Februari 2025 akun tersebut sudah dikunci dan tidak bisa dilihat lagi.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya kenapa bisa akun tersebut dikunci, apakah tersangka bisa main handphone di balik jeruji besi atau malu, seorang perwira Polda Riau diduga melakukan penggelapan mobil.

Saat ini akun tersebut sudah tidak bisa diakses, didalamnya juga terdapat foto pelaku yang kini sudah ditangkap Polsek Tenayan Raya berduaan dengan mantan Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi.

Sebelumnya diketahui, Perwira Polda Riau, Dhani Tri Hambali yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. 

Ipda Dhani ditangkap usai dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan mobil jenis Toyota All New Fortuner yang dia rental milik korban, Indra Saputra.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu, saat itu Dhani menyewa mobil dari seorang pemilik rental dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan. 


Namun, sejak Mei 2024, Dhani tiba-tiba menghilang dan keberadaan mobil yang dia rental tidak ada kejelasan.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, akibat dugaan penggelapan ini, korban dirugikan sekitar Rp 450 juta. 

Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2025.

"Ketika ditanya sama Dhani dimana mobilnya, ternyata mobilnya sudah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta."

"Mobilnya Toyota Fortuner, dia me rental per bulan ceritanya. Tau-tau bulan ke tiga tak ada kabar, dicari-cari tak bertemu atau menghilang," ujar Iptu Dodi, Jumat, 14 Februari 2025.

Karena merasa dirugikan, pemilik mobil langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya. 

"Pemeriksaan saat ini sudah Tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Dodi. 

Sedangkan mobil korban saat masih bersama penerima gadai sampai dan statusnya masih sebagai saksi. 

"Saat ini mobilnya masih berada sama penerima gadai dan sedang kita upayakan untuk kita sita. Saat ini penerima gadai masih berstatus sebagai saksi, ini tergantung petunjuk Jaksa. Jika Jaksa suruh jadikan tersangka pasal 480 KUHP baru kita naikkan statusnya," lanjut Dodi. 

Diketahui, Dhani pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai dan juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.