RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koruptor kelas kakap yang juga mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, Nader Taher berganti nama menjadi Haji Toni, saat bersembunyi di Cianjur Jawa Barat, pada 2014.
Buronan 19 tahun itu menyembunyikan identitasnya untuk menghindari penangkapan oleh pihak kejaksaan.
Namun, sepandai-pandainya Nader menyembunyikan identitasnya, Kejaksaan Agung akhirnya mengakhiri persembunyian pria berusia 69 tahun itu di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul 16.50 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah Nader Taher melarikan diri sejak dinyatakan terpidana pada 2006.
Keesokan harinya, Nader dibawa ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.
Sesampainya di Pekanbaru, Nader menggunakan rompi oranye dan langsung dihadapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.
Dalam konferensi pers tersebut, Akmal Abbas menegaskan bahwa pelarian tidak akan menghindarkan Nader Taher dari hukuman yang menantinya.
"Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat, kami akan eksekusi," tegas Akmal Abbas didampingi oleh Plt Asisten Intelijen Kejati Riau, Robi Harianti, Plt Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fauzi Marasabessy, serta Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Nader Taher terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kredit macet di Bank Mandiri pada 2002.
Dalam kasus ini, Nader yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, diduga telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar.
Kasus ini berawal dari pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia, yang akhirnya terbukti bermasalah dan merugikan negara.
Nader Taher sudah menjadi buronan sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Pada awalnya, Nader sempat dibebaskan pada 3 April 2006 karena masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah berakhir pada 21 Maret 2006.
Namun, setelah proses kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu tiga tahun, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara.
Upaya pelarian Nader Taher berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan ia diduga sempat mengubah identitasnya. Pada tahun 2014, Nader mengganti KTP-nya di Cianjur dan memperoleh KTP elektronik baru di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H. Toni.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga setempat. Akmal Abbas mengungkapkan,
"Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan sudah berkeluarga di sana," jelas Kajati
Pelacakan terhadap keberadaan Nader Taher sempat mengalami kendala. Jejaknya sulit terdeteksi, bahkan ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
"Apakah dia sudah ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Namun, belakangan kami memperoleh informasi bahwa dia berada di Indonesia," jelas Akmal Abbas.
Saat ditemukan, kondisi fisik Nader Taher sudah banyak berubah.
"Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambah Akmal Abbas, menggambarkan perbedaan penampilan Nader yang kini sudah berusia lanjut.
Kasus korupsi yang menjerat Nader Taher ini telah memicu kerugian besar bagi negara. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 10 tahun.
Namun, setelah banding, hukuman Nader dikurangi menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi Riau. Akhirnya, Mahkamah Agung mengembalikan hukuman tersebut menjadi 14 tahun penjara setelah melalui proses kasasi.
Kini, setelah 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nader akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru," tutup Niky Junismero.