RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perwira Polda Riau, Dhani Tri Hambali, yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Ipda Dhani ditangkap usai dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner yang dia disewa dari korban, Indra Saputra, sekaligus pemilik mobil dan rental.
Ipda Dhani menyewa mobil milik Indra pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu, dengan biaya sewa biaya sewa Rp15 juta per bulan. Namun sejak Mei 2024, Dhani menghilang dan mobil milik korban tidak jelas keberadaannya.
"Mobilnya Toyota Fortuner, dia merental per bulan ceritanya. Tahu-tahu bulan ketiga tak ada kabar, dicari-cari tak bertemu atau menghilang," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Jumat, 14 Februari 2025.
Iptu Dodi mengatakan Dhani menggadaikan mobil milik korban yang disewanya kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta. Akibat dugaan penggelapan ini, korban dirugikan sekitar Rp 450 juta.
Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2025.
"Pemeriksaan saat ini sudah Tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Dodi.
Sementara saat ini, mobil korban yang digadaikan Ipda Dhani masih di tangan penerima gadai yang kini berstatus sebagai saksi.
"Saat ini mobilnya masih berada sama penerima gadai dan sedang kita upayakan untuk kita sita. Saat ini penerima gadai masih berstatus sebagai saksi, ini tergantung petunjuk jaksa. Jika Jaksa suruh jadikan tersangka Pasal 480 KUHP baru kita naikkan statusnya," lanjut Dodi.
Ipda Dhani pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai. Ia juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental ini, Dhani dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.