(Instagram)
(Instagram)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ipda Dhani Tri Hambali, mantan personel Polres Dumai yang kini terjerat kasus hukum dugaan penggelapan mobil, ternyata memiliki prestasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan pada 2021 lalu.
Ipda Dhani bahkan meraih penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus pembunuhan tercepat, yakni hanya dalam 45 menit. Penghargaan tersebut diserahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi yang kini menjabat Kepala SPN Polda Kepri.
Dalam piagam penghargaan yang dipamerkannya di akun Instagram miliknya itu, disebutkan bahwa Ipda Dhani diganjar piagam atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tercepat dalam waktu 45 menit dari kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/260/X/2021/SPKT /Polsek Limapuluh/Polresta Pekanbaru.
Namun kini, nasib Ipda Dhani berbanding terbalik. Karier gemilangnya runtuh dan terancam dijebloskan ke penjara setelah Polsek Tenayan Raya menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil.
Ipda Dhani kini sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat menggadaikan mobil Toyota All New Fortuner yang disewanya tahun 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkap Ipda Dhani saat itu masih berdinas di Dumai. Kemudian menghilang hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Karena menghilang kita jadikan DPO. Saat kejadian itu dia masih berdinas di Dumai tapi sekarang informasinya sudah PTDH," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca Juga
Kasus ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu. Ipda Dhani diduga menggelapkan mobil milik korban, Ipda Indra Saputra dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.
Namun, Dhani tiba-tiba menghilang sejak Mei 2024 dan mobil yang disewanya tidak jelas keberadaannya. Belakangan terungkap, Dhani telah menggadaikan mobil tersebut kepada Afril Prima Fera alias Buyung seharga Rp100 juta.
Iptu Dodi mengatakan, akibat dugaan penggelapan ini, korban dirugikan sekitar Rp 450 juta. Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2025.
"Pemeriksaan saat ini sudah Tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Dodi.
Sedangkan mobil korban saat masih bersama penerima gadai sampai dan statusnya masih sebagai saksi.
"Saat ini mobilnya masih berada sama penerima gadai dan sedang kita upayakan untuk kita sita. Saat ini penerima gadai masih berstatus sebagai saksi, ini tergantung petunjuk Jaksa. Jika Jaksa suruh jadikan tersangka pasal 480 KUHP baru kita naikkan statusnya," lanjut Dodi.
Dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental ini, Dhani dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Dhani pernah menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai. Ia juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.