RIAU ONLINE, PEKANBARU - Muflihun, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan informasi pemeriksaan terhadap mantan Pj walikota tersebut.
"Benar hari ini diperiksa dan masih berlangsung," ujar Kombes Ade Kuncoro, Jumat, 14 Februari 2025.
Kombes Ade mengatakan Muflihun menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak Kamis, 13 Feberurri 2025, pukul 11.30 hingga 21.30 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan selama 10 Jam (termasuk isoma) sebanyak 36 pertanyaan," jelas Ade Kuncoro.
Penyidik mencecar Muflihun dengan 36 pertanyaan terkait 58 nota pencairan dana ( NPD ) di Sekwan DPRD Riau.
"Pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini," tutup Ade.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima uang aliran dana dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021 yang dikembalikan 242 pegawai, ASN hingga honorer di DPRD Riau. Total uang yang dikembalikan Rp18,8 miliar.
Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar," ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 13 Februari 2025.
Namun, angka tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar.
"Kita masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini," tambahnya.
Kombes Ade menegaskan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.