Koruptor Kelas Kakap Riau, Nader Taher Ditangkap Usai 19 Tahun Buron

Kejati-Riau-konpres-penangkapan-nader.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koruptor kelas kakap, Nader Taher akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Februari 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

Nader Taher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) yang menjadi terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri, merugikan negara Rp35,9 miliar.

Pria yang juga berganti nama menjadi Haji Toni ini melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu.

Saat proses kasasi, Nader tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya. Pelarian Nader pun berakhir di tangan kejaksaan usai 19 tahun menjadi buronan.

"Terpidana merupakan DPO sejak putusan Kasasi Juli 2006 dan ditangkap di Bandung, Jawa Barat oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Riau," ujar Kajati Riau, Akmal Abbas, Jumat, 14 Februari 2025.


Akmal Abbas menjelaskan, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Bila tidak memiliki harta benda, maka Terpidana Nader Thaher dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

"Cepat atau lambat akan kita eksekusi. Tidak ada tempat bagi para koruptor di negara ini," tegas Akmal Abbas.

"Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp35,9 miliar. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelarian Nader Taher dalam 19 tahun terakhir," pungkasnya.