RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Muflihun yang dilakukan secara dilakukan maraton selama dua hari.
Pemeriksaan ini dilakukan sejak Kamis, 13 Februari 2025 hingga hari ini, Jumat, 14 Februari 2025.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan, Muflihun menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak Kamis, 13 Februari 2025, pukul 11.30-21.30 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan selama 10 Jam (termasuk isoma) sebanyak 36 pertanyaan," jelas Kombes Ade.
Muflihun dicecar dengan 36 pertanyaan terkait 58 nota pencairan dana ( NPD ) di Sekwan DPRD Riau saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau periode 2020-2021.
"Pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini," imbuh Kombes Ade.
Kombes Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima uang aliran dana dugaan korupsi SPPD fiktif periode 2020-2021 yang dikembalikan 242 pegawai, ASN hingga honorer di DPRD Riau dengan total Rp18,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar," ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 13 Februari 2025.
Namun, angka tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar.
"Kita masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini," tambahnya.
Kombes Ade menegaskan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.