RIAU ONLINE, JAKARTA - Di awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan satu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yaitu tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini terus dieksekusi hingga ke level pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Riau, KH Muhammar Mursyid saat dihubungi pada Selasa, 11 Februari 2025, menilai bahwa kebijakan ini pil pahit yang harus ditelan. Hal ini mengingat kondisi keuangan negara yang belum stabil pasca Covid-19 melanda.
Semua institusi negara mengalami rasionalisasi anggaran untuk mendorong stabilitas ekonomi nasional. Artinya yang terimbas kebijakan ini bukan daerah saja, termasuk kementerian dan lembaga negara.
"Kebijakan ini kita maknai sebagai semangat bersama untuk menata langkah strategis pemerintah menghadapi dinamika nasional dan global," kata Kyai Mursyid.
Kyai Mursyid menambahkan, 16 sektor yang dipangkas oleh Inpres ini tidak menyentuh sektor pelayanan publik. Pemangkasan anggaran seperti kegiatan-kegiatan seremonial, ATK, sewa menyewa, diklat, bimtek dan lainnya.
"Jika inpres ini dijalankan, kita harapkan Pemda tidak memotong anggaran untuk pelayanan publik. Cukup kegiatan-kegiatan yang tidak substansi dengan situasi saat ini," tegasnya.
Dia menegaskan, saatnya pemerintah daerah membantu dengan program yang tepat sasaran, mencari sumber pendapatan baru untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita juga mendesak agar lembaga usaha baik BUMN, BUMD, sektor swasta saling bahu-membahu membantu ekonomi pemda. Saatnya menunjukkan cinta bangsa dengan menggelontorkan hasil usaha ke sektor layanan publik yang tepat sasaran," tegasnya.