RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, akan memfasilitasi 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dideportasi dari Malaysia, agar dapat pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para pekerja ini sudah berada di Dumai, Provinsi Riau sejak Selasa, 10 Februari 2025 kemarin. Mereka langsung dibawa ke shelter untuk pendataan dan beristirahat sementara sebelum dipulangkan.
"25 PMI ini akan difasilitasi untuk pulang oleh BP3MI Riau," ujarnya.
Ia menjelaskan, PMI yang dideportasi ini diantaranya adalah 19 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Adapun alasan mereka dideportasi, adalah karena mereka melakukan sejumlah pelanggaran. Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman selama sekitar 5 bulan.
"Rata-rata mereka ditangkap karena pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau overstay. Sesuai SOP, setelah penjemputan di Pelabuhan Dumai, kita bawa semuanya ke shelter untuk pendataan, interview, serta dilanjutkan pemulangan ke daerah asal," jelasnya.
Selain 25 PMI yang telah dipulangkan, BP3MI Riau juga mencatat akan ada tambahan 38 orang lagi yang dijadwalkan tiba pada Sabtu mendatang.