Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah PMI Riau Lengkap, Tersangka Segera Disidang

Kasi-Penkum-dan-Humas-Kejati-Riau-Zikrullah.jpg
(Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022 telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan demikian, kasus yang menjerat mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan Bendahara Rambun Pamenan akan segera memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya, sudah P-21. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti. P-21-nya per hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu, 12 Februari 2025.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke JPU. Dengan begitu, JPU bisa segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya," tambah Zikrullah.

Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rentang waktu 2019-2022.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.


Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan antara lain, membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, dan menyusun kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan

Tak hanya itu, terjadi pula pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.

Syahril bahkan sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik, sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan keduanya sempat diperpanjang beberapa kali. Rambun diperpanjang sejak 28 Desember 2024 hingga 6 Februari 2025, sementara Syahril sejak 31 Desember 2024 hingga 9 Februari 2025.

Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan hingga akhirnya berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.