PKL di Pekanbaru Bisa Berjualan di Lokasi yang Berizin

PKL-berjualan-kuliner-malam-di-Jalan-Cut-Nyak-Dien.jpg
(Laras Olivia/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Pekanbaru, diimbau untuk tidak berjualan di jalan-jalan protokol. PKL boleh berjualan di lokasi yang telah mendapatkan izin resmi dari Pemko Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, beberapa titik telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk kegiatan kuliner malam.

Lokasi berizin di antaranya ada di Jalan Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman (samping Polda Riau). Jadi, PKL tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan, terutama di jalan-jalan protokol. 

"Beberapa lokasi yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, seperti area kuliner malam di Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman," jelas Zulfahmi Adrian, Selasa 11 Februari 2025.


Ia menegaskan, di luar lokasi yang telah ditentukan, PKL dilarang berjualan di badan jalan atau area yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kebijakan ini dipatuhi.

Patroli bakal diintensifkan untuk menertibkan para PKL yang masih membandel. Mereka mesti mengikuti aturan yang ada dengan tidak berjualan di sembarang tempat.

Pemko Pekanbaru berharap para pedagang mematuhi aturan ini. Agar, kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.

"Kami akan menertibkan PKL yang berjualan di tempat yang dilarang. Hal ini demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum," tegas Zulfahmi.