RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu di dua lokasi.
Dari ketiga pelaku berinisial NS alias Novan (41), IN alias Indra (36) serta RA alias Raja (26), polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 13,16 gram serta 1 butir ekstasi.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Kamboja Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku akan melakukan transaksi di sebuah rumah, Jalan Kamboja, Gang Pura Cendana.
Tim langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka IN saat hendak bertransaksi narkotika dengan tersangka NS.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka IN petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 1,87 gram serta satu butir pil ekstasi di saku celana tersangka," kata AKP Akira, Selasa, 11 Februari 2025.
Saat diintrogasi, tersangka IN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RA alias Raja.
"Dari pengakuan tersebut kita kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka RA dengan memesan narkoba melalui tersangka IN dan sepakat bertemu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di Indomaret depan Hotel Royal Asnof," kata AKP Akira.
Saat menunggu di lokasi, tim melihat tersangka RA di depan Hotel Royal Asnof. Tim yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap tersangka RA, namun tersangka RA berhasil kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Jalan Soekarno Hatta.
Pengejaran lantas dilakukan. RA berhasil ditangkap di bawah flyover, simpang SKA Pekanbaru.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka kita berhasil menemukan satu paket kecil sabu. Kemudian dari sepeda motor tersangka kita berhasil menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan didalam tas warna hitam," jelasnya.
Tersangka RA mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar yang saat penggerebekan berhasil kabur.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Senapelan guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.