RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat pria terancam penjara paling lama 15 tahun setelah mencuri besi di perumahan dan gerobak milik warga Kota Pekanbaru.
Keempat pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Senapelan di dua lokasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Pelaku KN (28) dan RA (28) ditangkap di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. Pelaku mencuri satu karung besi di Perumahan Milenial Recidance, Jalan Gajah Nomor 33 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 23.00 WIB di Perumahan Milenial Recidance Blok A2.
"Dari kedua orang ini disita satu karung goni yang di dalamnya terdiri dari 23 batang besi angker. Akibat dari Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," kata Akira, Selasa, 11 Februari 2025.
Kemudian, dua pencuri besi lainnya MC (34) dan JE (38). Mereka ditangkap setelah polisi memergoki keduanya mencuri gerobak di Jalan Umban Sari, tepatnya di samping Kedai Jus Sedang Elok, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Pelaku mencuri satu unit gerobak sorong milik korban MA. Kedua pelaku dipergoki petugas sekira pukul 01.00 WIB dinihari dan langsung digelandang ke Polsek Senapelan," tutur AKP Akira.
Keempat pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling lama 15 tahun.