RIAU ONLINE, INHU - Penyalahgunaan narkotika tengah marak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dua pemuda pengguna narkotika ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu.
Keduanya, IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21), ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Mereka ditangkap di teras rumah mereka di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, Minggu 9 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar Aiptu Misran, Selasa, 12 Februari 2025.
Berdasarkan instruksi Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendy, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua nama yang diduga terlibat, yakni IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar.
Penangkapan dan penggeledahan keduanya disaksikan Ketua RT setempat, Tatang Gunawan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu satu paket berada di lantai teras, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar, tepatnya di bawah kursi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sendok pipet," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seberida. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini," tambah Aiptu Misran.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tutupnya.