RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Riau.
Seorang kurir berinisial BA (37), warga Pekanbaru, ditangkap di belakang pos keamanan kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba setelah mendapatkan informasi terkait peredaran sabu dalam jumlah besar.
"Tim berhasil mengamankan tersangka BA di belakang pos keamanan kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru," kata Kombes Putu didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 10 Februari 2025.
Kombes Putu menyebut tersangka ditangkap saat tengah menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang dikemas dalam satu dus berisi 15 bungkus plastik besar.
Dari hasil penyelidikan, narkotika tersebut diduga milik seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan.
BA mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan untuk meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan.
"Barang bukti sabu seberat 14,32 kilogram itu diperkirakan bernilai sekitar Rp14,3 miliar, jika berhasil diedarkan. Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah tersebut dapat menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Peredaran narkoba di Riau menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merusak generasi muda," tambah Kombes Putu.