RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau melantik Magdalisni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Kelmi Amri untuk periode 2024-2029. Pelantikan digelar di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin, 10 Februari 2025.
Paripurna pelantikan Magdalisni dari Partai Demokrat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan.
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Kemendagri tentang pemberhentian resmi Kelmi Amri yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu.
"Anggota DPRD Provinsi Riau Magdalisni resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau menggantikan Kelmi Amri, terhitung sejak tanggal pelantikan periode 2024-2029," ujar Parisman Ihwan.
Pasca dilantik, Magdalisni akan duduk di Komisi V dan menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Riau.