RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sistem pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru direncanakan tidak lagi dengan lelang atau kerja sama pengelolaan angkutan sampah menggunakan pihak ketiga.
Pemerintah Kota Pekanbaru punya dua opsi pengangkutan sampah pasca berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga PT Ella Pratama Prakasa (EPP) di 2 Juli 2025 mendatang.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa untuk sistem pengangkutan sampah direncanakan dengan sistem sewa armada.
Pertama, dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan yang kedua dikelola oleh masing- masing kecamatan.
"Pertama, sewa angkutan sampah dikelola oleh DLHK. Sampah akan diangkut dengan sistem sewa angkutan. Jadi anggaran angkutan tetap di DLHK," jelas Roni Rakhmat, Minggu 9 Februari 2025.
Sewa angkutan sampah disesuaikan dengan jumlah kelurahan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. DLHK bertanggungjawab atas pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru secara keseluruhan.
"Opsi kedua, anggaran sewa angkutan sampah itu dipindahkan ke anggaran masing-masing kecamatan. Sehingga sampah di masing-masing kecamatan dikelola oleh camat, lurah hingga RT/RW," ulasnya.
Menurutnya, jika menerapkan opsi kedua, tugas DLHK fokus pada pembersihan jalan dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Pihaknya meminta DLHK agar membuat kajian terkait rencana tersebut dan akan disampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru yang akan dilantik 20 Februari mendatang.
"Setelah ada kajiannya nanti akan disampaikan ke wali kota terpilih dan merekalah yang memutuskan," kata Roni.