RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik ilegal penyelewengan pupuk bersubsidi dan menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa 9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska,” ujar AKBP Fahri, Sabtu, 8 Februari 2025.
“Setelah diperiksa, diketahui pupuk tersebut hendak dikirim ke sebuah gudang di Tanah Datar yang tidak memiliki izin sebagai pengecer resmi," imbuhnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek gudang yang menjadi tujuan pengiriman pupuk tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal.
Dari hasil penyelidikan, pupuk-pupuk ini diketahui berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung, sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.
Kemudian AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat, pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk ilegal dan NR alias Yayan (49), warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapat pasokan dari kelompok tani di Lampung.
"Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi," jelas Kapolres.
Fahrian menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada petani yang berhak.
"Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang dapat merugikan petani dan mengganggu distribusi pupuk bersubsidi," pungkasnya.