RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru teliti berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kini tengah melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, mengungkapkan bahwa saat ini Jaksa Peneliti sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari aspek syarat formil maupun materiil.
"Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terkait kelengkapan berkas perkara ini," ujar Niky, Jumat, 7 Februari 2025.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Penyidikan (P-21), yang menandakan bahwa penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
Namun, jika ada kekurangan, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk perbaikan (P-19), yang akan memberikan arahan terkait langkah-langkah yang perlu diperbaiki dalam berkas perkara tersebut.
Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Raja Hendra Saputra (RHS), Kepala Diskominfotiksan yang juga bertugas sebagai Pengguna Anggaran (PA); Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena, sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis, 9 Januari 2025, setelah penetapan tersangka dilakukan.
Proyek Pengadaan yang Tidak Sesuai Spesifikasi
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menemukan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ini bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Salah satunya adalah proyek pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, namun ternyata hanya menggunakan alat-alat sederhana seperti ponsel, yang jelas tidak memenuhi standar yang diharapkan.
Niky Junismero mengungkapkan bahwa peran Raja Hendra Saputra selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kanastasia Darma Alam Damanik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang seharusnya dijalankan.
"Dari total anggaran sebesar Rp1,2 miliar, BPKP Provinsi Riau menemukan adanya kerugian negara yang signifikan, yakni mencapai Rp972,27 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Niky juga menyatakan bahwa sejak awal pengadaan kegiatan, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) telah disusun oleh pihak penyedia, Muhammad Rahman Aziz, yang turut berperan dalam pengelolaan anggaran ini.
“Kegiatan ini didanai dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, namun sejak awal pihak penyedia sudah bekerja sama dengan pihak terkait dalam proses pengadaan," terang Niky.
Tindak Lanjut Proses Penyidikan
Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tim penyidik berfokus pada peran masing-masing tersangka dan bagaimana proses pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dapat merugikan negara hingga hampir satu miliar rupiah.
Penanganan kasus ini dianggap sangat penting, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, Kejaksaan Negeri Pekanbaru berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi instansi-instansi lainnya dalam mengelola anggaran dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, diharapkan tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi ini dapat memberi efek jera dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses Hukum yang Terus Berlanjut
Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga mengingatkan bahwa meskipun proses hukum terus berjalan, masyarakat tetap diimbau untuk tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh spekulasi yang beredar.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan menunggu hasil yang akan ditentukan oleh pihak berwenang," pungkasnya.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.