RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru melakukan pelanggaran disiplin saat program pendidikan dan pelatihan (diklat). Mereka pun menanti sanksi yang akan diberikan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi membenarkan bahwa ada dua pejabat yang terbukti melanggar aturan saat diklat.
Kedua pejabat dimaksud adalah Kasubag Umum dan Kasubag Tata Usaha (TU) di salah satu instansi. Keduanya telah dikembalikan ke pemko karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat," ujar Irwan, Kamis 6 Februari 2025.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama mengikuti diklat. Oleh karena itu, keduanya diwajibkan mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Kami sudah mengeluarkan surat perintah untuk mereka mengembalikan seluruh biaya pelaksanaan diklat yang telah dikeluarkan pemerintah," tegas Irwan.
Saat ini, kedua pejabat tersebut masih berada di posisi lama sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau hukuman disiplin lainnya, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan sanksi yang tepat," tandasnya.