RIAU ONLINE, INHU - Dua pejabat desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Satreskrim Polres Inhu usai menjual hutan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Tak tanggung-tangung, lahan yang dijual oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, itu luasnya mencapai 150 ha. Kawasan itu merupakan bekas tambang batu bara PT RBH, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara perambahan hutan.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekdes)," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis 6 Februari 2025.
AKBP Fahrian menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen, ke Kejaksaan Negeri Inhu, selanjutnya adalah proses penuntutan. Sementara, berkas perkara Usman dan Waryono yang ditahan sejak 13 Januari 2025 masih dalam penyidikan.
Ia menuturkan penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.
Petugas patroli saat itu menemukan alat berat bulldozer merk Caterpillar tengah dioperasikan untuk membuka lahan di kawasan HPT tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut berada dalam kawasan hutan bekas tambang PT RBH. Lahan yang dijual Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen itu dibeli pelaku Usman dan Nuriman seharga Rp1.875.000.000, dengan pembayaran bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Fahrian.
Waryono merupakan oknum yang mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen. Kemudian, diserahkan kepada Usman dan Nuriman sebagai pembeli, sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Usman dan Nuriman kemudian bekerja sama dengan seorang pemborong, Junaidi alias Otong, untuk membuka lahan tersebut. Rencananya, kata Fahrian, lahan itu akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Junaidi alias Otong memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan dan ditandatangani Kades Zulkarnaen.
"Pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ungkapnya.
Fahrian menegaskan para tersangka dijerat Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP.